SAMUDRANEWS.ID – Sumpah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bentuk komitmen formal yang diucapkan saat seorang ASN resmi menduduki jabatan tertentu. Ikrar ini tidak sekadar seremoni, melainkan mencerminkan tanggung jawab moral dan hukum terhadap negara dan masyarakat.
Beberapa poin penting yang terkandung dalam sumpah jabatan ASN meliputi:
1. Loyalitas pada Negara dan Konstitusi
ASN menyatakan kesetiaannya terhadap Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Profesionalisme dan Tanggung Jawab
ASN wajib melaksanakan tugasnya secara maksimal, mengutamakan kepentingan negara, serta menjunjung nilai profesionalisme.
3. Menjaga Etika dan Moralitas
Setiap ASN diharapkan bertindak jujur, terbuka, dan senantiasa mematuhi kode etik serta norma hukum yang berlaku.
4. Menentang Korupsi dan Praktik Menyimpang
ASN tidak boleh menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi maupun menerima gratifikasi atau suap dalam bentuk apa pun.
5. Fokus pada Pelayanan Masyarakat
Pelayanan publik harus diberikan dengan adil, tanpa membedakan latar belakang, serta menjauh dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Namun, bila terdapat instansi—baik pemerintah maupun swasta—yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka berbagai regulasi hukum dapat dikenakan, tergantung pada jenis pelanggarannya:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263: Pihak yang membuat atau memakai dokumen palsu yang merugikan pihak lain dapat dihukum hingga 6 tahun penjara.
Pasal 264: Jika dokumen palsu adalah dokumen resmi atau akta autentik, hukumannya bisa mencapai 8 tahun.
Pasal 266: Bila isi palsu dimasukkan ke dalam dokumen resmi, pelaku dapat dipenjara hingga 7 tahun.
2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 9: Pemalsuan dokumen untuk keuntungan pribadi dapat dianggap penyalahgunaan kekuasaan, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pemalsuan dalam proses administrasi seperti pengangkatan pegawai dapat berujung pada pembatalan keputusan dan sanksi berat bagi pelakunya.
4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 87 ayat (2): ASN yang terlibat pemalsuan dokumen bisa diberhentikan secara tidak hormat. Jika dilakukan oleh pejabat pembuat keputusan, sanksinya bisa berupa disiplin berat hingga pemecatan.
Masih ada beberapa hukum lainnya yang dapat dijadikan rujukan untuk pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh ASN. Berita ini pun dilansir dari beberapa kitab hukum dan sumpah jabatan.