Connect with us

Hukum & kriminal

SK Tandingan Diduga Gunakan Tanda Tangan Palsu, BEM Gorontalo Peringatkan Polisi Jangan Menunggu Laporan

Published

on

Erlin Adam, Koordinator BEM Provinsi Gorontalo. (Foto: istimewa)

SAMUDRANEWS.ID – Dugaan penggunaan tanda tangan palsu dalam Surat Keputusan (SK) tandingan terkait pemetaan wilayah kerja penyuluh pertanian di Kabupaten Gorontalo kini menuai sorotan serius. Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian, kasus tersebut dinilai memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum dan tidak boleh dibiarkan berlarut.

Sorotan keras datang dari Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam. Ia menilai kemunculan SK tandingan dengan mencatut tanda tangan sejumlah penyuluh pertanian merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada praktik pemalsuan dokumen.

Erlin Adam, yang juga menjabat sebagai Presiden BEM Universitas Gorontalo, secara tegas meminta Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo tidak menunggu adanya laporan formal untuk mulai melakukan penelusuran awal. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bertindak ketika terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak.

“Penggunaan tanda tangan orang tampa izin adalah perbuatan melanggar hukum. Dan sudah ada beberapa orang yang mengaku bahwa mereka tidak tau menahu soal SK tersebut tiba-tiba TTD sudah ada di dalam,” ungkap Erlin, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, pengakuan sejumlah penyuluh yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan tanda tangan mereka sudah cukup menjadi alarm awal bagi aparat untuk bergerak. Erlin menilai jika situasi ini dibiarkan tanpa respons, maka akan membuka ruang pembiaran terhadap praktik manipulasi administrasi.

Dalam pernyataannya, Erlin menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman, meskipun proses hukum formal belum dimulai. Ia menekankan pentingnya sikap proaktif agar kasus ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Dukungan saya berikan, karena milhat kondisi kasus ini gampang untuk mencari siapa yang berperan penting pada penggunaan TTD palsu,” kata Erlin.

Namun demikian, Erlin juga menyampaikan peringatan tegas. Ia menegaskan bahwa apabila aparat kepolisian memilih diam atau menunggu terlalu lama tanpa langkah konkret, maka mahasiswa siap mengambil peran sebagai pengontrol sosial.

Ia menyatakan, BEM Provinsi Gorontalo bersama elemen mahasiswa lainnya siap turun ke jalan untuk menyuarakan kebenaran dan mendesak penegakan hukum yang adil serta transparan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut. (Lid)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending