SAMUDRANEWS.ID – Polemik terkait penataan wilayah kerja penyuluh pertanian di Kabupaten Gorontalo kembali menjadi sorotan. Beredarnya sebuah Surat Keputusan (SK) tandingan di kalangan penyuluh memunculkan dugaan serius, lantaran dokumen tersebut disinyalir memuat tanda tangan palsu dan menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
SK tandingan itu berisi pengaturan ulang wilayah kerja penyuluh pertanian yang tidak sejalan dengan SK resmi yang sebelumnya telah diterbitkan serta diusulkan melalui mekanisme formal oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan . Perbedaan substansi ini memicu pertanyaan besar terkait legalitas dan prosedur penerbitan dokumen tersebut.
Sejumlah penyuluh pertanian menyatakan keprihatinan mereka atas keberadaan SK tersebut. Mereka menilai SK tandingan itu tidak pernah disosialisasikan secara resmi dan tidak diketahui dasar penetapannya. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kewenangan di lapangan.
Isu dugaan pemalsuan tanda tangan pun memperkeruh situasi. Para penyuluh mengaku resah karena pembagian wilayah binaan, pelaksanaan tugas, hingga administrasi kinerja mereka terancam bermasalah. Bahkan, sebagian penyuluh menyebut adanya kekhawatiran terseret persoalan hukum apabila tetap menjalankan tugas berdasarkan dokumen yang keabsahannya belum jelas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Darwan Usman, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai arahan Kementerian Pertanian terkait pengusulan SK pemetaan wilayah kerja penyuluh.
“Desember akhir kami telah melakukan pengusulan SK tersebut ke kementerian pertanian dan untuk SK tandingan itu sudah kami ketahui namun jika dilihat SK tersebut akan gugur dengan sendirinya karena tidak sesuai dengan arahan dari kementrian,” kata Darwan pada media ini, Jumat (16/1/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan telah sampai ke pengetahuannya.
“Untuk adanya tanda tangan palsu sudah saya ketahui juga karena sudah ada beberapa orang penyuluh yang datang dengan sendirinya mengakui bahwa mereka tidak melakukan hal tersebut,” tutupnya.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Kerja Administrasi dan Kinerja Penyuluh Pertanian Kabupaten Gorontalo, Gabri Maghafira Abdullah. Ia mengaku telah mengetahui keberadaan SK tandingan tersebut sejak awal beredar.
“Iya saya sudah tau. Karena selang beberapa jam saya meng aplod SK yang dari pihak Dinas muncul SK tersebut,” ungkapnya.
Namun demikian, Gabri menyatakan tidak mengetahui sumber akses atau tautan yang digunakan oknum tertentu untuk mengunggah SK tandingan itu.
“Karena saya mendapatkan link tersebut hanya digrup katimker kab/kota gorontalo” tegasnya.
Gabri juga mengakui telah menerima pengakuan dari sejumlah penyuluh yang namanya tercantum dalam SK tandingan, yang menyatakan tidak pernah terlibat ataupun menyetujui penggunaan tanda tangan mereka. Meski demikian, terkait langkah lanjutan seperti penelusuran atau upaya hukum, ia mengaku masih mempertimbangkannya.
“Sudah beberapa orang yang datang ke saya dan mengaku tidak melakukan hal tersebut. Dan Soal SK tandingan itu juga sudah sudah saya koordinasikan dengan pihak pusat penyuluhan pertanian dan mereka mengatakan hanya menerima usulan yang ada tandatangannya pihak Dinas dan juga Katimker. Sementara untuk upaya selanjutnya akan dipikirkan dulu, saat ini saya lebih fokus kerja dulu.” Tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam proses munculnya SK tandingan tersebut, baik dari tingkat provinsi maupun di lingkungan Kabupaten Gorontalo. Namun hingga kini, informasi tersebut masih terus didalami untuk memastikan kejelasan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.