Connect with us

Hukum & kriminal

CMMI Gorontalo Desak Polisi dan Kejaksaan Audit Dana Eks-PNPM di Popayato

Published

on

Amar selaku Ketua CMMI Gorontalo. (Foto: Istimewa)

SAMUDRANEWS.ID, GORONTALO — Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Provinsi Gorontalo menyuarakan keprihatinannya atas dugaan pengelolaan dana bergulir eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang terlantar di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Menurut Amar selaku Ketua CMMI Gorontalo penerima manfaat dan pihak masyarakat setempat berhak memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban atas dana publik tersebut.

Dana bergulir eks-PNPM yang didistribusikan melalui skema simpan pinjam kelompok perempuan (SPP/SPKP) pada masa 2007–2014 dan 2014 hingga 2025 diklaim mencapai ratusan juta rupiah (estimasi awal). Namun hingga kini belum ada laporan resmi yang jelas dari UPK (Unit Pengelola Kegiatan) kecamatan Popayato maupun pihak desa selaku tim pengawasan terkait realisasi pengembalian dan audit keuangannya.

Dari data tersebut, beberapa hal menjadi sorotan:

1. Ketidakjelasan transformasi kelembagaan

CMMI menyebut bahwa pasca-PNPM, UPK di Popayato sampai saat ini tidak melakukan transformasi kelembagaan menjadi BUMDesma atau institusi formal lainnya. Sehingga status pengelolaan dana tidak jelas dan tidak berbadan hukum serta tidak tercatat dalam struktur pemerintahan desa/kecamatan.

2. Ketiadaan audit atau laporan publik

Hingga saat ini belum ada publikasi audit independen atau laporan keuangan transparan yang menyajikan alur dana masuk, pinjaman ke masyarakat, pengembalian dan saldo akhir. Masyarakat peminjam pun tidak tahu kemana cicilan disetorkan.

3. Potensi maladministrasi atau penyalahgunaan

Karena nilai dana besar dan banyak pihak yang berkepentingan (desa, kecamatan, kelompok), jika dibiarkan tanpa investigasi, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan, penggelembungan angka, atau dana hilang tanpa jejak.

4. Dampak terhadap kepercayaan publik dan pembangunan lokal

Di Popayato, masyarakat sangat bergantung pada dana pembangunan desa dan program pemberdayaan kelompok. Kegagalan pengelolaan dana bergulir akan mengganggu kepercayaan warga terhadap program pemerintah serta efektivitas pemberdayaan.

Karena itu, CMMU mendesak agar aparat kepolisian di Polres Pohuwato melakukan langkah-langkah berikut:

Identifikasi dokumen keuangan dari UPK Popayato (tahun 2007–2014 dan 2014 hingga 2025), termasuk buku kas, laporan SPKP, daftar peminjam, daftar pengembalian.

Audit forensik terhadap aliran dana, mencari tahu apakah ada dana yang “hilang”, disalahgunakan, atau tidak dicatat.

Penelusuran peminjam yang belum menyetor cicilan atau angsuran, dan jejak uangnya ke mana.

Pengembangan kelembagaan transparan jika dana bergulir ini hendak diteruskan, dengan pengelolaan melalui lembaga formal (BUMDesma, koperasi) yang diawasi lembaga pemerintahan dan masyarakat.

Pemberitahuan publik dan transparansi: hasil audit, nama pihak yang bertanggung jawab, dan penggunaan dana harus diumumkan ke warga agar ada pengawasan publik.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending