SAMUDRANEWS.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo secara resmi mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Gorontalo. Langkah ini menjadi respons keras atas dugaan penerbitan dokumen administrasi ilegal yang disebut sebagai “SK Siluman”, yang disinyalir mencatut nama serta memalsukan tanda tangan sejumlah Penyuluh Pertanian.
BEM Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan administratif remeh atau kekeliruan prosedural. Dugaan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kejahatan birokrasi yang berpotensi terstruktur, sistematis, dan disengaja, sekaligus mencoreng prinsip negara hukum, melanggar etika Aparatur Sipil Negara (ASN), serta merampas hak konstitusional para penyuluh.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam, menyatakan bahwa pengajuan RDP merupakan ultimatum politik konstitusional kepada DPRD agar tidak menjadi penonton atau tameng bagi praktik-praktik kotor di lingkungan pemerintahan daerah.
“Ini bukan soal salah ketik atau kelalaian teknis. Jika benar terdapat pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan, maka ini adalah pelanggaran hukum dan etika ASN yang serius. Negara tidak boleh kalah oleh mafia administrasi,” tegas Erlin Adam.
Ia menilai, dugaan pemalsuan dokumen tersebut berdampak langsung dan serius terhadap kepastian hukum, status kepegawaian, serta martabat profesional penyuluh pertanian yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan sektor pertanian. Pembiaran terhadap praktik semacam ini, menurutnya, hanya akan melanggengkan budaya kebal hukum dan memperparah krisis integritas birokrasi.
Dalam surat resmi yang disampaikan ke DPRD, BEM Provinsi Gorontalo secara tegas mendesak agar RDP segera digelar dengan menghadirkan seluruh pihak yang bertanggung jawab dan berkepentingan, termasuk Dinas Pertanian, BKPSDM, Balai Besar Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Gorontalo, perwakilan penyuluh yang dirugikan, hingga unsur aparat penegak hukum. Forum tersebut dinilai penting untuk membongkar secara terang dugaan pelanggaran administratif, etik, hingga indikasi pidana.
Secara hukum, Erlin menegaskan bahwa dugaan penerbitan “SK Siluman” tersebut bertentangan langsung dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945, melanggar Undang-Undang ASN, serta Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Karena itu, ia menilai DPRD Kabupaten Gorontalo tidak boleh berlindung di balik klarifikasi formal yang dangkal dan manipulatif.
“Kalau DPRD hanya diam atau menunda, itu sama saja dengan membiarkan kejahatan birokrasi tumbuh subur. Kami ingin kejelasan: siapa yang menerbitkan, atas dasar apa, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
BEM Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa RDP bukan titik akhir, melainkan pintu masuk untuk membuka dan membongkar dugaan praktik gelap dalam tata kelola administrasi pemerintahan daerah. Jika DPRD gagal menghadirkan kejelasan dan transparansi, BEM menyatakan siap meningkatkan eskalasi perjuangan melalui konsolidasi lanjutan dan membuka kasus ini ke ruang publik yang lebih luas.
Masuknya surat permohonan RDP ini menjadi peringatan keras bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat birokrasi diduga dijalankan secara sewenang-wenang, apalagi jika hak, nama baik, dan masa depan aparatur negara dikorbankan demi kepentingan segelintir oknum.
Selain permintaan RDP di DPRD Kabupaten Gorontalo, BEM Provinsi Gorontalo juga telah memasukkan surat pemberitahuan aksi di Polres Gorontalo.