SAMUDRANEWS.ID – Integritas aparatur pemerintahan di Kabupaten Gorontalo saat ini tengah terpuruk dalam krisis serius. Terbongkarnya kasus “SK Siluman” Surat Keputusan tandingan yang mencatut nama serta memalsukan tanda tangan sejumlah penyuluh pertanian telah melampaui batas kesalahan administrasi. Peristiwa ini menjelma menjadi praktik “Kejahatan Struktural dan Teror Administratif” yang dijalankan secara sistematis oleh aktor-aktor yang memanfaatkan kewenangan kekuasaan.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo yang juga menjabat Presiden BEM Universitas Gorontalo, Erlin Adam, dalam pernyataan resminya menilai kasus ini sebagai manifestasi nyata dari “Violence of Authority” (Kekerasan Otoritas) dan “Kanibalisme Birokrasi”. Ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum penyuluh yang secara sadar memalsukan tanda tangan rekan sejawatnya demi melayani kepentingan faksi politik tertentu.
Membongkar Pola Kejahatan: Membantah Dalih “Gugur dengan Sendirinya”
Erlin Adam dengan tegas menolak pernyataan Dinas Pertanian yang menyebut SK tandingan tersebut akan “gugur dengan sendirinya”. Menurutnya, narasi tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk manipulasi informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat luas.
“Kejahatan pidana tidak bisa dibilas hanya dengan pembatalan kertas! Dalam hukum pidana, delik pemalsuan adalah delik formil. Artinya, ketika tanda tangan dipalsukan dan dokumen negara diproduksi, kejahatan itu sudah sempurna (voltooid). Mengatakan SK itu akan gugur sendiri tanpa proses hukum bagi pelakunya adalah upaya pengecut untuk melindungi mafia kerah putih di balik meja dinas,” tegas Erlin
Ia menekankan bahwa pembatalan administratif tidak menghapus unsur pidana, apalagi ketika yang dipalsukan adalah dokumen resmi negara yang berdampak langsung pada hak dan martabat profesi penyuluh.
Kementerian Pertanian RI Diminta Tidak Berdiam Diri
Kasus ini, menurut Erlin, merupakan pukulan telak bagi tata kelola sektor pertanian dan kedaulatan pangan nasional. Oleh sebab itu, ia mendesak Kementerian Pertanian Republik Indonesia agar tidak bersikap pasif dan segera turun tangan secara menyeluruh.
“Kementan tidak boleh cuci tangan! Jika pusat mendiamkan pemalsuan dokumen yang mencatut otoritas negara di daerah, maka Kementan sedang memelihara benalu. Kami menuntut audit forensik administrasi dan pencopotan secara tidak hormat bagi siapapun yang terlibat dalam konspirasi ini!” seru Erlin.
Menurutnya, pembiaran dari pemerintah pusat hanya akan memperkuat budaya impunitas dan menjadikan birokrasi sebagai sarang kejahatan terselubung.
Telaah Yuridis: Jerat Berlapis bagi Pelaku Pemalsuan
Berdasarkan kajian hukum yang dihimpun, Erlin Adam memaparkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah regulasi pidana berlapis, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hingga undang-undang sektoral yang mengatur penyalahgunaan jabatan oleh aparatur sipil negara.
Pemalsuan SK sebagai akta otentik membuka ruang penerapan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun. Selain itu, distribusi dan manipulasi dokumen dalam format digital berpotensi dikenakan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Jika pelaku berasal dari unsur ASN atau pejabat, maka pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP dapat diterapkan, ditambah sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Jabatan.
Ultimatum Moral dan Hukum
Erlin Adam mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini oleh Aparat Penegak Hukum (APH) patut dicurigai sebagai gejala “Perselingkuhan Kekuasaan”. Ia menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan bukan delik aduan, sehingga aparat tidak memiliki alasan untuk menunggu laporan korban.
“Hukum sedang diuji. Jika polisi tetap mandul dan hanya menjadi centeng birokrasi, maka kepercayaan publik akan runtuh. Kepada para penyuluh yang namanya dicatut: Jangan mau jadi keset kaki kekuasaan! Jika meja hijau gagal memberikan keadilan, maka parlemen jalanan adalah satu-satunya pengadilan yang tersisa untuk membersihkan kotoran di kursi dinas!” tutupnya.