Connect with us

Hukum & kriminal

HTI di Gorontalo Diduga Ilegal, DPRD dan GRIB Jaya Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Published

on

Saat RDP berlangsung. (Foto: istimewa)

SAMUDRANEWS.ID – Kabupaten Gorontalo, Rabu (5/11/2025). Investasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Gorontalo kembali menuai sorotan tajam. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, terungkap bahwa sejak beroperasi sejak 2013, pihak HTI belum pernah menunjukkan dokumen perizinan resmi yang menjadi dasar hukum aktivitas mereka.

Rapat yang dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD, Anton Abdullah dari Fraksi PDIP, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan legalitas atas kegiatan dua perusahaan yang mengatasnamakan investasi kehutanan tersebut.

Menanggapi hal itu, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Gorontalo dengan tegas menyebut aktivitas HTI sebagai tindakan ilegal yang merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat.

“Kami berkesimpulan bahwa seluruh aktivitas HTI di Gorontalo adalah ilegal dan harus segera ditertibkan. Mereka bukan hanya merusak hutan, tapi juga menjadi penyebab utama banjir di banyak wilayah. Ini bukan investasi, ini penjajahan terhadap alam dan rakyat Gorontalo,” tegas Ketua GRIB Jaya Kabupaten Gorontalo, Hais Rahmola.

Hais menyoroti bahwa selama lebih dari satu dekade beroperasi, HTI tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pembangunan daerah. Sebaliknya, keberadaan mereka justru meninggalkan jejak kerusakan hutan, konflik sosial, dan ancaman bencana ekologis.

“Selama ini yang mereka hasilkan hanyalah kerusakan dan penderitaan masyarakat. HTI di Gorontalo harus dihentikan sebelum semuanya terlambat,” tambahnya.

Diketahui, kegiatan tersebut berada di bawah naungan PT Gorontalo Citra Lestari dan PT Gorontalo Panel Lestari. Kedua perusahaan itu disebut tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pemanfaatan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maupun izin kehutanan lainnya, sebagaimana diungkap dalam RDP DPRD Kabupaten Gorontalo.

Sejumlah anggota DPRD menilai, absennya dokumen perizinan selama lebih dari sepuluh tahun merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan kedaulatan daerah. Mereka mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menutup dan menindak perusahaan HTI ilegal tersebut.

“Kalau tidak ada izin, tidak ada alasan bagi mereka untuk tetap beroperasi. Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa diterima,” ujar salah satu anggota DPRD dalam rapat tersebut.

Kini publik menanti keberanian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan dan menghentikan perampasan ruang hidup masyarakat yang dilakukan atas nama investasi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending