Connect with us

Berita

Tanah Terkoyak, Air Tercemar: Warga Hulawa Lawan Tambang Liar Tanpa Perlindungan Negara

Published

on

Masyarakat saat dilokasi PETI. (Foto: istimewa)

SAMUDRANEWS.ID – Polemik seputar penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali menggema. Masyarakat menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang sudah di luar batas wajar.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa langkah penertiban di kawasan tersebut bukan perintah dari pemerintah desa, melainkan murni inisiatif warga dua dusun: Butato dan Poladingo. Mereka menilai sudah waktunya masyarakat mengambil sikap karena dampak aktivitas tambang makin meresahkan.

Pada Jumat (31/10/2025), tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Kondisi di lapangan memperlihatkan betapa parahnya kerusakan yang terjadi. Tanah bekas galian menjulang di belakang rumah warga, aliran air menjadi keruh, dan sebagian area tambang bahkan nyaris menyentuh jalan utama yang menjadi akses penting warga.

MIA, warga setempat yang meminta identitasnya disamarkan, tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap situasi tersebut.

“Ada gorong-gorong di Dusun Butato yang sudah ambruk, kemudian fasilitas umum lainnya juga terdampak,” ujar MIA.

Menurutnya, gerakan warga bukan sekadar bentuk penolakan terhadap tambang, tetapi langkah mendesak agar kegiatan penambangan tidak lagi dilakukan secara semaunya.

“Hal ini perlu dibenahi secara seksama,” tegasnya.

MIA juga menyampaikan aspirasi warga yang meminta agar para pelaku usaha tambang tidak hanya mencari keuntungan, tetapi turut bertanggung jawab terhadap kehidupan sosial dan fasilitas publik di wilayah mereka.

“Masyarakat ingin agar masjid di tiga dusun Kapali, Butato, dan Poladingo diperhatikan. Mereka berharap ada renovasi dari pihak pelaku usaha. Pada intinya, kerusakan lingkungan harus diminimalisir dan aktivitas tambang perlu diatur kembali,” jelasnya.

Lebih jauh, MIA mengungkapkan bahwa masyarakat sudah menggelar musyawarah bersama pemerintah desa untuk menegaskan komitmen terhadap penataan ulang aktivitas tambang.

“Kalau pemerintah desa hanya membuatkan berita acara, itu sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Pemerintah desa hanya sebatas fasilitator, karena memang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan aktivitas PETI,” pungkasnya.

Langkah warga Dusun Butato dan Poladingo menunjukkan bahwa ketegasan masyarakat kini melampaui kelambanan aparat. Di tengah ketiadaan regulasi yang efektif, warga memilih bertindak agar tanah mereka tak terus terkoyak oleh tambang tanpa izin.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending