Connect with us

Berita

Siswa Pramuka Balas Kritik Arif Rahim: Jangan Nyinyir, Baca Dulu UU Pramuka!

Published

on

Foto: Ilustrasi

SAMUDRANEWS.ID – Pernyataan Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim, yang menuding keterlibatan Sekretaris Daerah dan para pimpinan OPD Pemkab Gorontalo sebagai Liaison Officer (LO) dalam pelaksanaan Peran Saka tingkat Nasional tidak tepat, akhirnya menuai reaksi keras dari kalangan siswa Pramuka.

Mereka menilai kritik tersebut menunjukkan ketidaktahuan terhadap dasar hukum yang mengatur peran pemerintah dalam pembinaan Gerakan Pramuka.

“Kak Arif sudah baca belum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 adalah Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka. Jika Kak Arif belum baca saya antarkan bukunya,” sindir Muallif Nazrullah, siswa SMA yang juga anggota aktif Pramuka, sambil tersenyum menahan kesal.

Muallif menegaskan, posisi pemerintah dalam kegiatan Pramuka sudah diatur jelas dalam undang-undang, di mana negara memiliki tanggung jawab sebagai pembina dan pelindung. “Artinya, negara wajib, Menjamin agar kegiatan Pramuka bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Memberi bimbingan moral dan arahan kebijakan agar Pramuka tetap sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” tegasnya.

Menurutnya, sangat masuk akal bila Pemerintah Kabupaten Gorontalo turun langsung dalam menyukseskan kegiatan nasional tersebut. “Yang sangat disayangkan itu Kak Arif semestinya tidak perlu nyinyir dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah, namun ayo Kak Arif kita sukseskan agenda Peran Saka tingkat Nasional di Gorontalo, jadi anggota pramuka itu keren lo Kak Arif,” ujarnya dengan nada menantang.

Muallif juga menegaskan agar Arif Rahim bersikap lebih objektif dan rasional dalam menyampaikan pendapat. “Maaf kak, bukannya menggurui tapi memang dalam UU Nomor 12 tahun 2010 sudah sangat jelas peran dan fungsi pemerintah dalam gerakan pramuka, apalagi Bupati Gorontalo saat ini adalah Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Gorontalo,” tambahnya.

Nada serupa disuarakan Damar Pandu Raazzaq Usman, anggota Pramuka penggalang sekaligus pemimpin regu Singa di SDIT Lukmanul Hakim. Ia menilai kritik yang dilayangkan Arif Rahim terkesan asal bunyi dan tidak memahami struktur organisasi Pramuka.

“OPD merupakan bagian dari unsur majelis pembimbing, maka bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan termasuk salah satunya adalah Peran Saka nasional, karena di Peran Saka ada saka-saka sebagian OPD menjadi dinas pengampuh,” jelas Damar dengan tegas.

Ia menambahkan, peran LO dari unsur pemerintah daerah merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus wujud penghormatan terhadap tradisi Gorontalo. “Lagian LO itu juga bagian penting Pemda untuk menyambut tamu selaku tuan rumah sama halnya MTQ dan kegiatan besar lainnya. Jika tuan rumah di Kabupaten Gorontalo maka pelayanannya harus maksimal sebagai bentuk implementasi terhadap tata aturan, tradisi dan budaya Gorontalo yang sering mengistimewakan tamu dan memuliakan pemimpin,” pungkasnya.

Dengan tanggapan para siswa Pramuka ini, sorotan Arif Rahim terhadap Pemkab Gorontalo justru berbalik menjadi sorotan balik menunjukkan bahwa semangat Pramuka tidak hanya tentang baris-berbaris, tapi juga keberanian meluruskan opini yang menyesatkan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending