Connect with us

Hukum & kriminal

Ardan Mataihu Dilaporkan ke Polda Gorontalo, Diduga Tipu Warga Mojokerto Rp715 Juta

Published

on

Foto laporan polisi. (Ist)

SAMUDRANEWS.ID – Nama Ardan Mataihu kini terseret dalam kasus dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah. Seorang warga Mojokerto, Jawa Timur, bernama Avizi (40) resmi melaporkan Ardan ke Polda Gorontalo setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp715 juta.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo dengan nomor LP/B/253/VII/2025/SPKT/POLDA GORONTALO pada Senin (21/7/2025) malam.

Dalam laporan, Avizi menuding terlapor Ardan Mataihu telah mengelabui dirinya sejak Februari 2022. Dengan dalih kerja sama usaha, terlapor diduga berhasil meyakinkan pelapor untuk mentransfer uang hingga tujuh ratus lima belas juta rupiah ke rekening istri terlapor.

Namun, setelah dana cair, janji kerja sama itu tak kunjung terbukti. Pelapor menilai dirinya ditipu secara sistematis dan menegaskan kerugian yang dialaminya tidak kecil.

Kasus ini diadukan dengan dasar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat kepolisian untuk membuktikan kebenaran laporan dan menindak tegas pihak yang terlibat.(Lid)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending