Connect with us

Berita

Sengketa Pilkada Gorontalo Utara Resmi Diregistrasi di MK, Roni–Ramdhan Gugat Hasil Pemilu

Published

on

Surat registrasi permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024. (Ist)

SAMUDRANEWS.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi telah meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey.

Pendaftaran perkara tersebut tercatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 320/PAN.MK/e-ARPK/05/2025, yang ditandatangani oleh Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi, Wiryanto, pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.

Pasangan Roni–Ramdhan, melalui kuasa hukumnya M. Maulana Bungaran dan tim, secara resmi menggugat hasil Pilkada Gorontalo Utara dengan Nomor Perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara.

Permohonan ini diajukan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. MK dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja setelah registrasi perkara dilakukan.

Dengan registrasi ini, proses hukum sengketa hasil Pilkada Gorontalo Utara resmi bergulir dan akan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Gorontalo Utara yang menanti kejelasan hasil pemilihan.

Penulis: Khalid Moomin

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending